Pemilihan Kepala Desa, atau seringkali disingkat Pilkades, adalah suatu pemilihan Kepala Desa secara langsung oleh warga desa setempat. Berbeda dengan Lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa.
Pilkades dilakukan dengan mencoblos tanda gambar Calon Kepala Desa. Pilkades telah ada jauh sebelum era Pilkada Langsung. Akhir-akhir ini
ada kecenderungan Pilkades dilakukan secara serentak dalam satu kabupaten, (seperti Jombang)
yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan agar
pelaksanaannya lebih efektif, efisien, dan lebih terkoordinasi dari sisi
keamanan dan menghindari Botoh Kades ( Judi dalam pilihan kepala desa).
Seperti di desa saya dan desa sekitar banyak yang membicarakan baik lelaki maupun perempuan, di warung, di cangkruk terkadang mengunggulkan calon kepala desa yang didukung.
Semoga penyelenggaraan Pilkades berlangsung aman dan demokratis. Calon kepala dessa yang kalah bisa legawa lantaran dalam proses demkorasi ada yang menang dan kalah.
Baca Juga : Calon Kepala Desa Kudubanjar
Seng Penting Ojo Jotos-jotosan
Semoga penyelenggaraan Pilkades berlangsung aman dan demokratis. Calon kepala dessa yang kalah bisa legawa lantaran dalam proses demkorasi ada yang menang dan kalah.
Baca Juga : Calon Kepala Desa Kudubanjar
Pilih yang pas di hati, 5 Menit Buat 5 Tahun.
Seng Penting Ojo Jotos-jotosan