"Awas! Berburu Burung di Wilayah Jombang Bakal Terancam Pidana."
Jombang-Bagi anda yang suka berburu burung dan menyetrum ikan disungai sepertinya hasrus mulai menahan diri. Karena Pemkab dan DPRD Jombang tengah bersiap-siap membahasa Raperda tentang Perlindungan Flora dan Fauna, jika aturan baru ini ditetapkan aktivitas berburu binatang bisa terancam sanksi pidana atau denda.


Tak hanya berburu burung aktivitas yang bisa menyebabkan sarang maupun
telur satwa yang dilindungi juga bisa terancam kurungan. Bahkan para
pemburu burung dengan cara dipulut juga terancam hukuman. Kepala badan
Lingkungan Hidup Heri Wijayanto, menyatakan pihaknya sudah melakukan
Identifikasi flora dan fauna di Kabupaten Jombang yang masuk kategori
hampir punah atau jarang dipenuhi. "Daftarnya sudah ada, seperti
keberadaan jalak bido dan durian bido yang keberadaannya di daerah
Wonosalam sudah terancam punah," terang Heru. Ia menambahkan flora dan
fauna tersebut dijadikan Ikon Jombang mendatang (nay/abl).
Ketika musim kemarau adalah waktu yang tepat mencari ikan dengan cara menggunakan setrum ikan atau dengan bahan kimia untuk mencari ikan atau udang, hal ini sering saya lakukan ketika belum mengerti, tetapi sekarang cari ikan dengan cara menyetrum atau dengan obat kimia adalah hal yang saya benci, lebih enakan dengan cara memancing karena lebih terasa sensasinya, setrum/bahan kimia dampaknya cukup negatif, seperti, matinya telur ikan. Kalau tegangan dan amper kelewat tinggi, ikan-ikan kecil bisa mati.Di daerah lain menurut teman saya yang seorang perantau diluar jawa (lupa daerah mana), jika seseorang ketahuan menggunakan setrum/obat kimia dikenakan sanksi berupa denda, tapi peraturan tersebut ternyata ada juga yang berani melanggar dengan cara beroprasi malam hari. Untuk aturan yang rencana diterapkan di Jombang saya setuju banget, kalau bisa seluruh Indonesia, biar ada ruang untuk para pemancing dalam mendapatkan hasil dan terjaga habitat sekitar sungai. salam mancing mania