"Awas! Berburu Burung di Wilayah Jombang Bakal Terancam Pidana."
Jombang-Bagi anda yang suka berburu burung dan menyetrum ikan disungai sepertinya hasrus mulai menahan diri. Karena Pemkab dan DPRD Jombang tengah bersiap-siap membahasa Raperda tentang Perlindungan Flora dan Fauna, jika aturan baru ini ditetapkan aktivitas berburu binatang bisa terancam sanksi pidana atau denda.
Ilustrasi Jalak BidoWakil ketua Komisi B DPRD Marsaid, menyatakan Kabupaten Jombang sudah waktunya memiliki aturan yang melindungi keberadaan binatang maupun tumbuhan yang saat ini sudah mulai punah. Karena itu, dewan lewat hak insiatifnya sudah mengajukan draf raperda tentang hal itu untuk dibahas bersama eksekutif "Dibeberapa daerah dengan munculnya perda yang melindungi satwa dan tanaman tertentu bisa diterapkan dengan baik, sehingga, keberadaan flora dan fauna yang menjadi kekayaan daerah bisa tetap terjaga dari kepunahan" terangnya.
Dalam draf raperda yang sebentar lagi dibahas sejumlah ancaman saksi pidana maupun denda bakal diberlakukan. Ada beberapa pasal yang menetapkan ancaman bagi mereka yang berburu satwa liar yang dilindungi. Selain sanksi administratif , dipasal 17 muncul ancaman pidana dengan hukuman kurungan paling lama enam bulan atau denda paling besar Rp. 50 juta.

Tak hanya berburu burung aktivitas yang bisa menyebabkan sarang maupun telur satwa yang dilindungi juga bisa terancam kurungan. Bahkan para pemburu burung dengan cara dipulut juga terancam hukuman. Kepala badan Lingkungan Hidup Heri Wijayanto, menyatakan pihaknya sudah melakukan Identifikasi flora dan fauna di Kabupaten Jombang yang masuk kategori hampir punah atau jarang dipenuhi. "Daftarnya sudah ada, seperti keberadaan jalak bido dan durian bido yang keberadaannya di daerah Wonosalam sudah terancam punah," terang Heru. Ia menambahkan flora dan fauna tersebut dijadikan Ikon Jombang mendatang (nay/abl). 

Ketika musim kemarau adalah waktu yang tepat mencari ikan dengan cara menggunakan setrum ikan atau dengan bahan kimia untuk mencari ikan atau udang, hal ini sering saya lakukan ketika belum mengerti, tetapi sekarang cari ikan dengan cara menyetrum atau dengan obat kimia adalah hal yang saya benci, lebih enakan dengan cara memancing karena lebih terasa sensasinya, setrum/bahan kimia dampaknya cukup negatif, seperti, matinya telur ikan. Kalau tegangan dan amper kelewat tinggi, ikan-ikan kecil bisa mati.Di daerah lain menurut teman saya yang seorang perantau diluar jawa (lupa daerah mana), jika seseorang ketahuan menggunakan setrum/obat kimia dikenakan sanksi berupa denda, tapi peraturan tersebut ternyata ada juga yang berani melanggar dengan cara beroprasi malam hari.  Untuk aturan yang rencana diterapkan di Jombang saya setuju banget, kalau bisa seluruh Indonesia, biar ada ruang untuk para pemancing dalam mendapatkan hasil dan terjaga habitat sekitar sungai. salam mancing mania
Baca Juga

Related Posts