NOMOR : 014/A/MPP/DIK/XII/2013
LAMP : -
HAL : PENGAJUAN MASA PENSIUN
A. Persyaratan Pengajuan Pensiun PNS
- Pengajuan dari Kepala Sekolah dengan diketahui Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan untuk jenjang pendidikan TK/SD dan SLB, dari Kepala Sekolah untuk jenjang SMP/SMA/SMK.
- Mengisi blangko data perorangan calon penerima pensiun
- Foto copy SK CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di legalisasi
- Foto copy SK PNS (Pegawai Negeri Sipil) di legalisasi
- Foto copy SK Pengangkatan PNS dilegalisasi
- Foto copy Karpeg (Kartu Pegawai) dilegalisasi
- SK Berkala terakhir dilegalisasi
- Foto copy surat menikah dilegalisasi
- Foto copy KSK dilegalisasi
- DP-3 2 (dua) tahun terakhir
- Pas foto yang pensiun ukuran 3x4 sebanyak (dua) lembar ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar.
- Keterangan berkas usulan : a. Golongan : I s.d IVa rangkap 3 (tiga), b. Golongan : IVb keatas rangkap 7 (tujuh)
- Permohonan yang bersangkutan bermaterai 6.000
- Pengajuan dari Kepala Sekolah dengan diketahui Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan untuk jenjang pendidikan TK/SD dan SLB, dari Kepala Sekolah untuk jenjang SMP/SMA/SMK.
- Surat pernyataan tidak bisa melaksanakan tugas dari Kepala Sekolah untuk jenjang SMP/SMA/SMK, sementara bagi TK/SD dan SLB mengetahui Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan.
- Mengisi blangko data perorangan calon penerima pensiun
- Foto copy SK CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di legalisasi
- Foto copy SK PNS (Pegawai Negeri Sipil) di legalisasi
- Foto copy SK Pengangkatan PNS dilegalisasi
- Foto copy Karpeg (Kartu Pegawai) dilegalisasi
- SK Berkala terakhir dilegalisasi
- Foto copy surat menikah dilegalisasi
- Foto copy KSK dilegalisasi
- DP-3 2 (dua) tahun terakhir
- Pas foto yang pensiun ukuran 3x4 sebanyak (dua) lembar ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar.
- Keterangan berkas usulan : a. Golongan : I s.d IVa rangkap 3 (tiga), b. Golongan : IVb keatas rangkap 7 (tujuh)
- Pengajuan dari Kepala Sekolah dengan diketahui Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan untuk jenjang pendidikan TK/SD dan SLB, dari Kepala Sekolah untuk jenjang SMP/SMA/SMK.
- Mengisi blangko data perorangan calon penerima pensiun
- Foto copy SK CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di legalisasi
- Foto copy SK PNS (Pegawai Negeri Sipil) di legalisasi
- Foto copy SK Pengangkatan PNS dilegalisasi
- Foto copy Karpeg (Kartu Pegawai) dilegalisasi
- SK Berkala terakhir dilegalisasi
- Foto copy surat menikah dilegalisasi
- Foto copy KSK dilegalisasi
- DP-3 2 (dua) tahun terakhir
- Pas foto yang pensiun ukuran 3x4 sebanyak (dua) lembar ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar.
- Surat keterangan kematian dai desa dan atau rumah sakit.
- Surat keterangan janda atau duda.
- Keterangan berkas usulan : a. Golongan : I s.d IVa rangkap 3 (tiga), b. Golongan : IVb keatas rangkap 7 (tujuh)
- Permohonan pribadi kepada kepala unit kerja.
- Foto copy surat menikah.
- Foto copy SK terakhir.
- Berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepala unit kerja.
- Jika suami atau istri mengalami sakit keras melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Bila mengalami KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) melampirkan hasil visum dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
- Apabila suami atau istri melakukan perselingkuhan, melaporkan surat laporan dari suami atau istri korba.
- Apabila suami atau istri meninggalkan rumah tanpa pamit suami atau istri selama 3 (tiga) bulan tanpa memberi nafkah lahir dan batin. Melampirkan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
sumber : Subbag Umum Dinas Pendidikan Kab. Jombang
Jika kurang jelas silakan tanya ke satuan kerja masing-masing