NOMOR : 014/A/MPP/DIK/XII/2013
LAMP : -
HAL : PENGAJUAN MASA PENSIUN

A. Persyaratan Pengajuan Pensiun PNS    
  1. Pengajuan dari Kepala Sekolah dengan diketahui Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan untuk jenjang pendidikan TK/SD dan SLB, dari Kepala Sekolah untuk jenjang SMP/SMA/SMK.
  2. Mengisi blangko data perorangan calon penerima pensiun
  3. Foto copy SK CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di legalisasi
  4. Foto copy SK PNS (Pegawai Negeri Sipil) di legalisasi
  5. Foto copy SK Pengangkatan PNS dilegalisasi
  6. Foto copy Karpeg (Kartu Pegawai) dilegalisasi
  7. SK Berkala terakhir dilegalisasi
  8.  Foto copy surat menikah dilegalisasi
  9. Foto copy KSK dilegalisasi
  10. DP-3 2 (dua) tahun terakhir
  11. Pas foto yang pensiun ukuran 3x4 sebanyak (dua) lembar ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar.
  12. Keterangan berkas usulan : a.  Golongan : I s.d IVa rangkap 3 (tiga), b. Golongan : IVb keatas rangkap 7 (tujuh)
 B. Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini     cak-madi.blogspot.com

  1. Permohonan yang bersangkutan bermaterai 6.000
  2. Pengajuan dari Kepala Sekolah dengan diketahui Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan untuk jenjang pendidikan TK/SD dan SLB, dari Kepala Sekolah untuk jenjang SMP/SMA/SMK.
  3. Surat pernyataan tidak bisa melaksanakan tugas dari  Kepala Sekolah untuk jenjang SMP/SMA/SMK, sementara bagi TK/SD dan SLB mengetahui Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan.
  4. Mengisi blangko data perorangan calon penerima pensiun
  5. Foto copy SK CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di legalisasi
  6. Foto copy SK PNS (Pegawai Negeri Sipil) di legalisasi
  7. Foto copy SK Pengangkatan PNS dilegalisasi
  8. Foto copy Karpeg (Kartu Pegawai) dilegalisasi
  9. SK Berkala terakhir dilegalisasi
  10.  Foto copy surat menikah dilegalisasi
  11. Foto copy KSK dilegalisasi
  12. DP-3 2 (dua) tahun terakhir
  13. Pas foto yang pensiun ukuran 3x4 sebanyak (dua) lembar ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar.
  14. Keterangan berkas usulan : a.  Golongan : I s.d IVa rangkap 3 (tiga), b. Golongan : IVb keatas rangkap 7 (tujuh)
C. Persyaratan Pengajuan Pensiun Meninggal Dunia      cak-madi.blogspot.com

  1. Pengajuan dari Kepala Sekolah dengan diketahui Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan untuk jenjang pendidikan TK/SD dan SLB, dari Kepala Sekolah untuk jenjang SMP/SMA/SMK.
  2. Mengisi blangko data perorangan calon penerima pensiun
  3. Foto copy SK CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di legalisasi
  4. Foto copy SK PNS (Pegawai Negeri Sipil) di legalisasi
  5. Foto copy SK Pengangkatan PNS dilegalisasi
  6. Foto copy Karpeg (Kartu Pegawai) dilegalisasi
  7. SK Berkala terakhir dilegalisasi
  8.  Foto copy surat menikah dilegalisasi
  9. Foto copy KSK dilegalisasi
  10. DP-3 2 (dua) tahun terakhir
  11. Pas foto yang pensiun ukuran 3x4 sebanyak (dua) lembar ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar.
  12. Surat keterangan kematian dai desa dan atau rumah sakit.
  13. Surat keterangan janda atau duda.
  14. Keterangan berkas usulan : a.  Golongan : I s.d IVa rangkap 3 (tiga), b. Golongan : IVb keatas rangkap 7 (tujuh)
D. Permohonan Izin Cerai PNS      cak-madi.blogspot.com

  1. Permohonan pribadi kepada kepala unit kerja.
  2. Foto copy surat menikah.
  3. Foto copy SK terakhir.
  4. Berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepala unit kerja.
  5. Jika suami atau istri mengalami sakit keras melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  6. Bila mengalami KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) melampirkan hasil visum dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
  7. Apabila suami atau istri melakukan perselingkuhan, melaporkan surat laporan dari suami atau istri korba.
  8. Apabila suami atau istri meninggalkan rumah tanpa pamit suami atau istri selama 3 (tiga) bulan tanpa memberi nafkah lahir dan batin. Melampirkan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
sumber : Subbag Umum Dinas Pendidikan Kab. Jombang
Jika kurang jelas silakan tanya ke satuan kerja masing-masing

 ~~~~ Semoga Bermanfaat ~~~~