Penyanyi Syahrini pamerkan bokong besar yang dibalut gaun malam berkelir
hitam melalui foto yang ia unggah di Instagramnya. Pelantun Aku Tak
Biasa itu tampak anggun dan seksi.
Namun, diduga bokong Syahrini hasil editan karena netizen sempat mengendus rekayasa dalam foto tersebut. Awalnya Syahrini mengunggah foto dengan hasil editan yang tidak rapih sehingga tampak daun pintu di depannya bengkok seperti foto di bawah ini. Sadar dengan itu, Syahrini menghapusnya dan mengganti dengan foto dengan hasil editan yang rapih, seperti foto ini.
Sensasi terbaru dari Syahrini ini muncul setelah usaha karaoke miliknya, Princess Syahrini, dilaporkan oleh penyanyi dan pemain sinetron FTV Martin Carter ke Polres Jakarta Barat, pada 4 Desember lalu. Martin mengklaim Princess Syahrini yang berada di Mal Taman Anggrek menggunakan lagunya tanpa izin.
Menurut kuasa hukum Martin, Djohansyah, Syahrini bisa ditindak dengan pasal 113 ayat 1,2, dan 3. Selain itu, bisa didenda Rp1 miliar atau hukuman badan 4 tahun.
Namun, pihak Syahrini yang diwakili oleh manajernya, Rendy, mengatakan bahwa laporan Martin tidak ada hubungan langsung kepada Syahrini. "Sebenernya kalo untuk masalah itu, yang berkaitan langsung adalah perusahaan yang menaungi karaoke Syahrini, bukan langsung ke manajemen Syahrini," kata Rendy.
Namun, diduga bokong Syahrini hasil editan karena netizen sempat mengendus rekayasa dalam foto tersebut. Awalnya Syahrini mengunggah foto dengan hasil editan yang tidak rapih sehingga tampak daun pintu di depannya bengkok seperti foto di bawah ini. Sadar dengan itu, Syahrini menghapusnya dan mengganti dengan foto dengan hasil editan yang rapih, seperti foto ini.
Sensasi terbaru dari Syahrini ini muncul setelah usaha karaoke miliknya, Princess Syahrini, dilaporkan oleh penyanyi dan pemain sinetron FTV Martin Carter ke Polres Jakarta Barat, pada 4 Desember lalu. Martin mengklaim Princess Syahrini yang berada di Mal Taman Anggrek menggunakan lagunya tanpa izin.
Menurut kuasa hukum Martin, Djohansyah, Syahrini bisa ditindak dengan pasal 113 ayat 1,2, dan 3. Selain itu, bisa didenda Rp1 miliar atau hukuman badan 4 tahun.
Namun, pihak Syahrini yang diwakili oleh manajernya, Rendy, mengatakan bahwa laporan Martin tidak ada hubungan langsung kepada Syahrini. "Sebenernya kalo untuk masalah itu, yang berkaitan langsung adalah perusahaan yang menaungi karaoke Syahrini, bukan langsung ke manajemen Syahrini," kata Rendy.
Related Posts
- Daftar Pemenang Yahoo Celebrity Awards 2014
- Astaga! Beruang Madu Dijadikan Hewan "Kurban" Oleh Para Pemuda Ini
- Kostum Unik Tim Sepeda Balap Wanita Kolombia Nyaris Seperti "Telanjang"
- Usia 58 Tahun, Prempuan Ini Tampil Seksi
- Heboh, Ibu Guru Kemayu Dipayungi Muridnya saat Piknik
- Wanita Ini Menikah dengan Kedua Kucingnya