JAKARTA - Kabar tidak
sedap bagi para guru honorer kategori dua (K2) yang belum mengantongi
ijazah sarjana strata satu (S1) datang dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud).
Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud
Hamid Muhammad memastikan, para guru honorer K2 yang belum berpendidikan
S1 tidak akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Siapapun yang akan menjadi guru harus
memenuhi ketentuan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, di mana salah satu
syaratnya adalah harus berpendidikan minimal S1," tegas Hamid Muhammad
di Pusdiklat Kemendikbud, Depok, Selasa (31/1).
Dikatakan, selama ini pemerintah telah
memberikan kesempatan kepada para guru PNS maupun honorer untuk
menyelesaikan studinya sampai S1 hingga Desember 2015. Juga sudah sering
diingatkan agar para guru meningkatkan kompetensinya, dengan menempuh
pendidikan menimal S1.
"Meski kita membutuhkan guru, namun
kalau kompetensinya kurang, bukan berarti harus kita tutup mata. Kalau
guru honorer banyak belum sarjana, itu risikonya dia. Pemerintah akan
merekrut dari pelamar umum yang sesuai kompetensi ," tandas Hamid yang
juga Plt Sesmendikbud ini.
Sebelumnya, para honorer K2 yang
mayoritas guru, melakukan pertemuan nasional di Gedung Graha Serbaguna
Jakabaring, Pelembang, Senin (30/3). Ribuan tenaga honorer K2 itu
berkumpul, merencanakan aksi nasional menuntut diangkat menjadi CPNS.
Syahrial, Dewan Pembina Forum Komunikasi
Tenaga Honorer Kategori 2 (K-2) Provinsi Sumsel, menyatakan, pertemuan
menyepakati akan meminta Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla
untuk mengangkat honorer K2 menjadi CPNS tanpa tes.
Ketua tim investigasi Gerakan Honorer
K-2 Indonesia Bersatu, Riyanto Agung Subekti memberikan tenggat waktu
bagi pemerintah Desember 2015. “Kami minta agar honorer diangkat paling
lambat Desember tahun ini,” cetusnya. (sumber :JPPN.com