JAKARTA--Pemerintah
daerah diminta mempercepat proses verifikasi validasi (verval) honorer
kategori dua (K2) dan kategori satu (K1). Pasalnya, pemerintah hanya
akan memproses pengangkatan CPNS dari daerah yang sudah menyelesaikan
verval.
"Kami akan mendahulukan yang sudah
melakukan verval. Dalam road map kami, proses pengangkatan sudah dimulai
2015 ditandai dengan verval data honorer tertinggal," terang Asdep
Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM
KemenPAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono di kantornya, Senin (21/9).
Dia menambahkan, beberapa waktu lalu
sebagian besar daerah terutama di Pulau Jawa sudah memasukkan data
verval diserta surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang
diteken kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Hanya
saja, data tersebut harus diverifikasi ulang karena ada kemungkingan
yang sudah berhenti, meninggal, dan lain-lain.
"Pemda harus benar-benar memastikan honorer K2 dan K1 asli disertai SPTJM by name by adress," tegasnya.
Sebelumnya data verval yang dimasukkan
hanya dilampirkan SPTJM gelondongan (satu SPTJM untuk seluruh honorer).
Namun dengan proses pengangkatan CPNS, maka setiap honorer K2 harus
dilampirkan satu SPTJM. (sumber)